
Aku adalah seorang manusia biasa yang lahir di Tegal. Tepatnya 11 Januari 1975 hari senin dari seorang ibu dan ayahku yang tinggal di Tembok Banjaran waktu itu.
Sekarang lagi menjalani hidup sebagai pengajar sekolah disebuah sekolah berstandat SSN di SMP N 1 Adiwerna.Masa kecilku aku bersama keluarga besarku di tembok luwung sampai dengan usia 5 tahun. saudaraku semua 6 orang jadi 7 anak-anak semua anak Bapak Ibuku. Dari keluarga besar tersebut aku menjalani masa anak-anaku hingga dewasa. Bapak Ibuku membesakan semua anaknya dengan penuh pengertian dan disiplin. Alhamdulillah semua saudaraku sukses menjalani masa depan yang cukup untuk mengarungi hidup ini.Dari 6 bersaudara aku anak ke 4 dari semua anak-anak bapak ibukku. Ketujuh anak-anak semua mempunyai pekerjaan yang berbeda-beda, hanya kebetulan aku dan kakak pertamaku dan kedua semua menjadi guru di daerah kota tegal dan slawi.

Shofi amar er.r. (36) 8a
BalasHapusSamsul Alam Wijaya (33) 8A
BalasHapusNama:Umiyatun Hanifah
BalasHapusKelas:VIIIE
No Absen:37
JAWAB:
BalasHapusA.Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umumyang balas jasanya tidak di terima secara langsung.
B.~ Fungsi anggaran (Budgetari)
~ Fungsi pengaturan
C.1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
D. * Berdasarkan pihak yang menanggung
~ Pajak langsung
~ pajak tidak langsung
* Menurut kewenangan pemungutan
~ Pajak Negara (Pusat)
~ Pajak daerah
* Menurut sifatnya
~ Pajak subjektif
~ Pajak objektif
F. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
jawab:
BalasHapusA. Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umumyang balas jasanya tidak di terima secara langsung.
B. ~ Fungsi anggaran (Budgetari)
~ Fungsi pengaturan
C. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
D. * Berdasarkan pihak yang menanggung
~ Pajak langsung
~ pajak tidak langsung
* Menurut kewenangan pemungutan
~ Pajak Negara (Pusat)
~ Pajak daerah
* Menurut sifatnya
~ Pajak subjektif
~ Pajak objektif
F. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
NAMA:Laela.t Hanna
BalasHapusA.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
BalasHapusB.*Fungsi Anggaran(Budgetary)
*Fungsi Pengaturan(Regulatory)
C.~Subjek Pajak ~Wajib Pajak
~Objek Pajak ~Tarif Paljak
D.-Proposional:Pajak yg dikenakan dg persentase tetap,berapapun besarnya pendapatan.
-Progresif:Penentuan pajak dg persentase yg meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
-Regresif:penentuan pajak dengan persentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
-Degresif:penentuan tarif pajak dg persentase yg meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase bertambahnya pendapatan.
E.*Berdasarkan Pihak Yang Menanggung
-Pajak langsung
-Pajak tidak langsung
*Menurut Kewenangan Pemungutan
-Pajak Negara(pusat)
-Pajak Daerah
*Menurut Sifatnya
-Pajak subjektif
-Pajak objektif
F.~Subjek Pajak
~Objek Pajak
~Wajib Pajak
~Tarif Pajak
NAMA: FAJAR HERMANTO
BalasHapusKELAS: VIII E
NO ABS: 15
A. Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umumyang balas jasanya tidak di terima secara langsung.
B. ~ Fungsi anggaran (Budgetari)
~ Fungsi pengaturan
C. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
D. * Berdasarkan pihak yang menanggung
~ Pajak langsung
~ pajak tidak langsung
* Menurut kewenangan pemungutan
~ Pajak Negara (Pusat)
~ Pajak daerah
* Menurut sifatnya
~ Pajak subjektif
~ Pajak objektif
F. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkaykan kesejahteraan umum yg balas jasanya tidak diterima secara langsung.
BalasHapusB.*_Fungsi Anggaran(Budgetary)
*_Fungsi Pengaturan(Regulatory)
C."_Subjek Pajak "_Objek Pajak
"_Wajib Pajak "_Tarif Pajak
D._Proposional:Pajak yg dikenakan dg persentase tetap,berapa pun besarnya pendapat.
_Progresif:penentuan pajak dg persentase yg meningkat mengikuti pertambahan pendapat.
_Regresif:penentuan pajak dg persentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
_Degresif:penentuan tarif pajak dg persentase yg meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase bertambahnya pendapatan.
E.~Berdasarkan Pihak Yg Menanggung
_Pajak langsung
_Pajak tidak langsung
~Menurut Kewenangan Pemungutan
_Pajak negara(pusat)
_Pajak daerah
~Menurut Sifatnya
_Pajak Subjektif
_Pajak Objektif
F.~Subjek Pajak
~Objek Pajak
~Wajib Pajak
~Tarif Pajak
NAMA : ADELIN APRIANA FASHA
BalasHapusKELAS : VIII E
NO. : 02
JAWABAN :
1.) Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
2.)Fungsi pajak :
a. fungsi anggaran (budgetary)
b. fungsi pengaturan (regulatory)
3.)Unsur-unsur pajak :
a. subjek pajak
b. objek pajak
c. wajib pajak
d. tarif pajak
4.)a. Proporsional : pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapa pun besarnya pendapatan.
b. Progresif : penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
c. Regresif : penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
d. Degresif : penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
5.)# Berdasarkan pihak yang menanggung :
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung
# menurut kewenangan pemungutan:
a. pajak negara (pusat)
b. pajak daerah
# Menurut sifatnya :
a. Pajak subjektif
b. Pajak objektif
6.) Unsur-unsur Pajak :
a. Subjek pajak
b. objek pajak
c. wajib pajak
d. tarif pajak.
Nama :Ria Setyaningsih
BalasHapusKelas :VIII E
No. @ :31
JAWABAN :
1. Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
2. Fungsi Pajak :
a. fungsi anggaran (Budgetary)
b. fungsi pengaturan (Regulatory)
3. Unsur-Unsur Pajak :
a. subjek pajak
b. objek pajak
c. wajib pajak
d. tarif pajak
4. - Proporsional : pajak yang dikenakan dengan presentase tetap,berapa pun besarnya pendapatan.
- Progresif : penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
- Regresif : penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
- Degresif : penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
5. * Berdasarkan pihak yang menanggung :
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung
* Menurut kewenangan pemungutan :
a. pajak negara (pusat)
b. pajak daerah
* Menurut sifatnya :
a. pajak subjektif
b. pajak objektif
6. Unsur-Unsur Pajak :
a.subjek pajak
b.objek pajak
c.wajib pajak
d.tarif pajak
Nama :Iis Istiqomah
BalasHapusKelas :VIII D
No @ :16
jawaban
A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. -fungsi anggaran(budgetary)
-fungsi pengaturan (regulatory)
C.-subjek pajak
-objek pajak
-tarif pajak
-wajib pajak
D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
E.# berdasarkan pihak yang menanggung
# menurut kewenangan pemungutan
# menurut sifatnya
F.~subjek pajak
~objek pajak
~tarif pajak
~wajib pajak
Nama :Fredy Rizky A
BalasHapusKelas:VIII C/8C
No :18
JAWABAN:
A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B.Fungsi Pajak:
-Fungsi Anggaran(Budgetary)
-Fungsi Pengaturan(Regulatory)
C.Unsur-unsur Pajak:
-Subjek Pajak
-Objek Pajak
-Wajib Pajak
-Tarif Pajak
D.
-Tarif Pajak Proporsional adalah Pajak yang dikenakan dengan presentase tetap,berapapun besarnya pendapatan.
-Tarif Pajak Progresif adalah penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
-Tarif Pajak Regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
-Tarif Pajak Degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
E.Jenis-jenis Pajak:
-Berdasarkan pihak yang menanggung:
~Pajak Langsung
~Pajak Tidak Langsung
-Menurut kewenangan pemungutan:
~Pajak Negara(Pusat)
~Pajak Daerah
-Menurut Sifatnya:
~Pajak Subjektif
~Pajak Objektif
F.Unsur-unsur Pajak:
~Subjek Pajak
~Objek Pajak
~Wajib Pajak
~Tarif Pajak
nama:abdul khamid
BalasHapuskelas:8c
no.@:01
jawaban:
1]pajak adlh iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tdk di terima secara langsung.
2.fungsi pajak :
a]fungsi anggaran
b]fungsipengaturan
3.unsur -unsur pajak :
a]subjek pajak
b]objek pajak
c]wajib pajak
d]tarif pajak
4.
-tarif pajak proposional :pajak yang di kenakan dg presentase tetap ,berapapun besarnya pendapatan.
-tarif pajak progresif:penentuan pajak dg presentase yang meningkatmengikuti pertambahan pendapatan
-tarif pajak regresif:penentuan pajak dg presentase yang menurun ,untuk setiap bertambahnya pendapatan
tarif pajak degresif:penentuan tarif pajak dg presentase yg meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya penapatan
5.jenis pajak :
-berdasarkan pihak yang menanggung
~pajak langsung
~pajak tdk langsung
-menurutkewenangan pemungutan:
~pajak negara(pusat)
~PAJAK DAERAH
menurut sifatnya:
~pajak sujektif
~pajak objektif
6.unsur- unsur pajak
-subjek pajak
-objek pajak
-wajib pajak
-tarif pajak
Nama : Dity Mazaya
BalasHapusKelas : 8b
No @ : 10
Jawaban : A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B.Fungsi Pajak:
-Fungsi Anggaran(Budgetary)
-Fungsi Pengaturan(Regulatory)
C.Unsur-unsur Pajak:
-Subjek Pajak
-Objek Pajak
-Wajib Pajak
-Tarif Pajak
D.
-Tarif Pajak Proporsional adalah Pajak yang dikenakan dengan presentase tetap,berapapun besarnya pendapatan.
-Tarif Pajak Progresif adalah penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
-Tarif Pajak Regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
-Tarif Pajak Degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
E.Jenis-jenis Pajak:
-Berdasarkan pihak yang menanggung:
~Pajak Langsung
~Pajak Tidak Langsung
-Menurut kewenangan pemungutan:
~Pajak Negara(Pusat)
~Pajak Daerah
-Menurut Sifatnya:
~Pajak Subjektif
~Pajak Objektif
F.Unsur-unsur Pajak:
~Subjek Pajak
~Objek Pajak
~Wajib Pajak
~Tarif Pajak
Nama : Ahmad Rizal
BalasHapusKelas : VIII C
No : 04
Jawaban :
A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh
wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
B.Fungsi Pajak :
-Fungsi Anggaran (Budgetary)
-Fungsi Pengaturan (Regulatory)
C.Unsur-Unsur Pajak :
-Subjek Pajak
-Objek Pajak
-Wajib Pajak
-Tarif Pajak
D.1.Tarif Pajak Proporsional yaitu pajak yang
dikenakan dengan persentase tetap, berapa
pun besarnya pendapatan.
2.Tarif Pajak Progresif yaitu penentuan pajak
dengan persentase yang meningkat mengikuti
pertambahan pendapatan.
3.Tarif Pajak Regresif yaitu penentuan pajak
dengan persentase makin menurun untuk
setiap bertambahnya pendapatan.
4.Tarif Pajak Degresif yaitu penentuan tarif
pajak dengan persentase yang meningkat
mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi
persentase kenaikan tarif lebih kecil dari
persentase bertambahnya pendapatan.
E.Jenis-Jenis Pajak :
1.Berdasarkan Pihak yang Menanggung
-Pajak Langsung
-Pajak Tidak Langsung
2.Menurut Kewenangan Pemungutan
-Pajak Negara (pusat)
-Pajak Daerah
3.Menurut Sifatnya
-Pajak Subjektif
-Pajak Objektif
F.Unsur-Unsur Pajak :
-Subjek Pajak
-Objek Pajak
-Wajib Pajak
-Tarif Pajak
nama:ardi setio
BalasHapuskelas:8e
no absen:07
A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh
wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
B.Fungsi Pajak :
-Fungsi Anggaran (Budgetary)
-Fungsi Pengaturan (Regulatory)
C.Unsur-Unsur Pajak :
-Subjek Pajak
-Objek Pajak
-Wajib Pajak
-Tarif Pajak
D.1.Tarif Pajak Proporsional yaitu pajak yang
dikenakan dengan persentase tetap, berapa
pun besarnya pendapatan.
2.Tarif Pajak Progresif yaitu penentuan pajak
dengan persentase yang meningkat mengikuti
pertambahan pendapatan.
3.Tarif Pajak Regresif yaitu penentuan pajak
dengan persentase makin menurun untuk
setiap bertambahnya pendapatan.
4.Tarif Pajak Degresif yaitu penentuan tarif
pajak dengan persentase yang meningkat
mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi
persentase kenaikan tarif lebih kecil dari
persentase bertambahnya pendapatan.
E.Jenis-Jenis Pajak :
1.Berdasarkan Pihak yang Menanggung
-Pajak Langsung
-Pajak Tidak Langsung
2.Menurut Kewenangan Pemungutan
-Pajak Negara (pusat)
-Pajak Daerah
3.Menurut Sifatnya
-Pajak Subjektif
-Pajak Objektif
F.Unsur-Unsur Pajak :
-Subjek Pajak
-Objek Pajak
-Wajib Pajak
-Tarif Pajak
nama :ardi setio
BalasHapuskelas :8e
no @:7A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. -fungsi anggaran(budgetary)
-fungsi pengaturan (regulatory)
C.-subjek pajak
-objek pajak
-tarif pajak
-wajib pajak
D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
E.# berdasarkan pihak yang menanggung
# menurut kewenangan pemungutan
# menurut sifatnya
F.~subjek pajak
~objek pajak
~tarif pajak
~wajib pajak
Nama : Nur Aliza Mei .F.
BalasHapusKelas : 8Che
n0.@ : 33
Jawaban :
A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai peengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. Fungsi Pajak:
1)Fungsi anggaran(regulatary)
2)Fungsi Pengaturan(regulatory)
C. Unsur-unsur Pajak:
~Subjek pajak
~Objek pajak
~Wajib Pajak
~tarif pajak
D. 1)Proporsional yaitu pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2)Progresif yaitu penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3)Regresif yaitu penentuan pajak denagm persentase makin menurun untuk setiap pertambahnya pendapatan.
4)degresif yaitu penentuan tarif pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahnya pendapatan, tetepi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase pertambahnya pendapatan.
E. _Berdasarkan pihak yang menanggung
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung
_Menurut kewenangan pemungutan
a. pajak negara
b. pajak daerah
_Menurut sifatnya
a. pajak subjektif
b. pajak objektif
F. Unsur-unsur pajak:
~ subjek pajak
~ objek pajak
~ wajib pajak
~ tarif pajak
nama :a.izul bakhtiar
BalasHapuskelas:8e
no :03
A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. -fungsi anggaran(budgetary)
-fungsi pengaturan (regulatory)
C.-subjek pajak
-objek pajak
-tarif pajak
-wajib pajak
D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
E.# berdasarkan pihak yang menanggung
# menurut kewenangan pemungutan
# menurut sifatnya
F.~subjek pajak
~objek pajak
~tarif pajak
~wajib pajak
nama :a.izul.b
BalasHapuskelas:8e
no @ :03
A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. -fungsi anggaran(budgetary)
-fungsi pengaturan (regulatory)
C.-subjek pajak
-objek pajak
-tarif pajak
-wajib pajak
D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
E.# berdasarkan pihak yang menanggung
# menurut kewenangan pemungutan
# menurut sifatnya
F.~subjek pajak
~objek pajak
~tarif pajak
~wajib pajak
NAMA: HAMENHKU SAMUDRA.P
BalasHapusKELAS: 8BHE
NO@:17
JAWABAN;
A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai peengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. Fungsi Pajak:
1)Fungsi anggaran(regulatary)
2)Fungsi Pengaturan(regulatory)
C. Unsur-unsur Pajak:
~Subjek pajak
~Objek pajak
~Wajib Pajak
~tarif pajak
D. 1)Proporsional yaitu pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2)Progresif yaitu penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3)Regresif yaitu penentuan pajak denagm persentase makin menurun untuk setiap pertambahnya pendapatan.
4)degresif yaitu penentuan tarif pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahnya pendapatan, tetepi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase pertambahnya pendapatan.
E. _Berdasarkan pihak yang menanggung
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung
_Menurut kewenangan pemungutan
a. pajak negara
b. pajak daerah
_Menurut sifatnya
a. pajak subjektif
b. pajak objektif
F. Unsur-unsur pajak:
~ subjek pajak
~ objek pajak
~ wajib pajak
~ tarif pajak
Nama :APRI AJI SAPUTRO
BalasHapusKelas:8c
No@ :08
A.Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B.Fungsi Pajak:
-Fungsi Anggaran(Budgetary)
-Fungsi Pengaturan(Regulatory)
C.Unsur-unsur Pajak:
-Subjek pajak
-Objek pajak
-Wajib pajak
-Tarif pajak
D.1Tarif Pajak Proporsional yaitu pajak yang dikenakan dengan persentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
2.Tarif pajak progresif yaitu penentuan pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
3.Tarif pajak regresif yaitu penentuan pajak dengan persentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
4Tarif pajak degresif yaitu penentuan tarif pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase bertanbahnya pendapatan.
E.Jenis-jenis pajak :
_1.Baerdasarkan pihak yang menanggung
a.Pajak langsung
b.Pajak tidak langsung
_2.Menurut kewenangan pemungutan
a.Pajak negara(pusat)
b.Pajak daerah
_3.Menurut sifatnya
a.Pajak subjektif
b.Pajak objektif
F.Unsur-unsur pajak:
-Subjek pajak
-Objek pajak
-wajib pajak
-tarif pajak