Rabu, 16 Desember 2009

Tentang AKU:




Aku adalah seorang manusia biasa yang lahir di Tegal. Tepatnya 11 Januari 1975 hari senin dari seorang ibu dan ayahku yang tinggal di Tembok Banjaran waktu itu.
Sekarang lagi menjalani hidup sebagai pengajar sekolah disebuah sekolah berstandat SSN di SMP N 1 Adiwerna.Masa kecilku aku bersama keluarga besarku di tembok luwung sampai dengan usia 5 tahun. saudaraku semua 6 orang jadi 7 anak-anak semua anak Bapak Ibuku. Dari keluarga besar tersebut aku menjalani masa anak-anaku hingga dewasa. Bapak Ibuku membesakan semua anaknya dengan penuh pengertian dan disiplin. Alhamdulillah semua saudaraku sukses menjalani masa depan yang cukup untuk mengarungi hidup ini.Dari 6 bersaudara aku anak ke 4 dari semua anak-anak bapak ibukku. Ketujuh anak-anak semua mempunyai pekerjaan yang berbeda-beda, hanya kebetulan aku dan kakak pertamaku dan kedua semua menjadi guru di daerah kota tegal dan slawi.

23 komentar:

  1. Shofi amar er.r. (36) 8a

    BalasHapus
  2. Samsul Alam Wijaya (33) 8A

    BalasHapus
  3. Nama:Umiyatun Hanifah
    Kelas:VIIIE
    No Absen:37

    BalasHapus
  4. FIKI NADIA-17-VIII C27 Maret 2010 pukul 21.27

    JAWAB:
    A.Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umumyang balas jasanya tidak di terima secara langsung.
    B.~ Fungsi anggaran (Budgetari)
    ~ Fungsi pengaturan
    C.1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
    2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
    3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
    4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
    D. * Berdasarkan pihak yang menanggung
    ~ Pajak langsung
    ~ pajak tidak langsung
    * Menurut kewenangan pemungutan
    ~ Pajak Negara (Pusat)
    ~ Pajak daerah
    * Menurut sifatnya
    ~ Pajak subjektif
    ~ Pajak objektif
    F. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
    2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
    3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
    4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.

    BalasHapus
  5. MUTIARA LESTARI-30-VIII C27 Maret 2010 pukul 21.28

    jawab:
    A. Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umumyang balas jasanya tidak di terima secara langsung.
    B. ~ Fungsi anggaran (Budgetari)
    ~ Fungsi pengaturan
    C. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
    2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
    3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
    4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
    D. * Berdasarkan pihak yang menanggung
    ~ Pajak langsung
    ~ pajak tidak langsung
    * Menurut kewenangan pemungutan
    ~ Pajak Negara (Pusat)
    ~ Pajak daerah
    * Menurut sifatnya
    ~ Pajak subjektif
    ~ Pajak objektif
    F. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
    2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
    3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
    4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.

    BalasHapus
  6. NAMA:Laela.t Hanna

    BalasHapus
  7. FIRDA ZIAN WALIDAH_16_8E28 Maret 2010 pukul 20.53

    A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    B.*Fungsi Anggaran(Budgetary)
    *Fungsi Pengaturan(Regulatory)
    C.~Subjek Pajak ~Wajib Pajak
    ~Objek Pajak ~Tarif Paljak
    D.-Proposional:Pajak yg dikenakan dg persentase tetap,berapapun besarnya pendapatan.
    -Progresif:Penentuan pajak dg persentase yg meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    -Regresif:penentuan pajak dengan persentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    -Degresif:penentuan tarif pajak dg persentase yg meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase bertambahnya pendapatan.
    E.*Berdasarkan Pihak Yang Menanggung
    -Pajak langsung
    -Pajak tidak langsung
    *Menurut Kewenangan Pemungutan
    -Pajak Negara(pusat)
    -Pajak Daerah
    *Menurut Sifatnya
    -Pajak subjektif
    -Pajak objektif
    F.~Subjek Pajak
    ~Objek Pajak
    ~Wajib Pajak
    ~Tarif Pajak

    BalasHapus
  8. NAMA: FAJAR HERMANTO
    KELAS: VIII E
    NO ABS: 15
    A. Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umumyang balas jasanya tidak di terima secara langsung.
    B. ~ Fungsi anggaran (Budgetari)
    ~ Fungsi pengaturan
    C. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
    2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
    3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
    4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.
    D. * Berdasarkan pihak yang menanggung
    ~ Pajak langsung
    ~ pajak tidak langsung
    * Menurut kewenangan pemungutan
    ~ Pajak Negara (Pusat)
    ~ Pajak daerah
    * Menurut sifatnya
    ~ Pajak subjektif
    ~ Pajak objektif
    F. 1 Tarif pajak proposional : system yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
    2 Tarif pajak progresif : besarnya tariff pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pandapat.
    3 Tarif pajak regresif : besarnya tariff pajak yang di kenakansemakin menurun,sehingga semakin tinggi pendapatannya tariff pajak yang di kenakan semakin sedikit.
    4 Tarif pajak degresif : penentuan dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan.

    BalasHapus
  9. Laela.t Hanna_28_8cHe28 Maret 2010 pukul 21.17

    A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkaykan kesejahteraan umum yg balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    B.*_Fungsi Anggaran(Budgetary)
    *_Fungsi Pengaturan(Regulatory)
    C."_Subjek Pajak "_Objek Pajak
    "_Wajib Pajak "_Tarif Pajak
    D._Proposional:Pajak yg dikenakan dg persentase tetap,berapa pun besarnya pendapat.
    _Progresif:penentuan pajak dg persentase yg meningkat mengikuti pertambahan pendapat.
    _Regresif:penentuan pajak dg persentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    _Degresif:penentuan tarif pajak dg persentase yg meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase bertambahnya pendapatan.
    E.~Berdasarkan Pihak Yg Menanggung
    _Pajak langsung
    _Pajak tidak langsung
    ~Menurut Kewenangan Pemungutan
    _Pajak negara(pusat)
    _Pajak daerah
    ~Menurut Sifatnya
    _Pajak Subjektif
    _Pajak Objektif
    F.~Subjek Pajak
    ~Objek Pajak
    ~Wajib Pajak
    ~Tarif Pajak

    BalasHapus
  10. Adelin Apriana Fasha28 Maret 2010 pukul 21.56

    NAMA : ADELIN APRIANA FASHA
    KELAS : VIII E
    NO. : 02

    JAWABAN :
    1.) Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    2.)Fungsi pajak :
    a. fungsi anggaran (budgetary)
    b. fungsi pengaturan (regulatory)
    3.)Unsur-unsur pajak :
    a. subjek pajak
    b. objek pajak
    c. wajib pajak
    d. tarif pajak
    4.)a. Proporsional : pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapa pun besarnya pendapatan.
    b. Progresif : penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    c. Regresif : penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    d. Degresif : penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
    5.)# Berdasarkan pihak yang menanggung :
    a. pajak langsung
    b. pajak tidak langsung
    # menurut kewenangan pemungutan:
    a. pajak negara (pusat)
    b. pajak daerah
    # Menurut sifatnya :
    a. Pajak subjektif
    b. Pajak objektif
    6.) Unsur-unsur Pajak :
    a. Subjek pajak
    b. objek pajak
    c. wajib pajak
    d. tarif pajak.

    BalasHapus
  11. Nama :Ria Setyaningsih
    Kelas :VIII E
    No. @ :31

    JAWABAN :
    1. Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    2. Fungsi Pajak :
    a. fungsi anggaran (Budgetary)
    b. fungsi pengaturan (Regulatory)
    3. Unsur-Unsur Pajak :
    a. subjek pajak
    b. objek pajak
    c. wajib pajak
    d. tarif pajak
    4. - Proporsional : pajak yang dikenakan dengan presentase tetap,berapa pun besarnya pendapatan.
    - Progresif : penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    - Regresif : penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    - Degresif : penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.
    5. * Berdasarkan pihak yang menanggung :
    a. pajak langsung
    b. pajak tidak langsung
    * Menurut kewenangan pemungutan :
    a. pajak negara (pusat)
    b. pajak daerah
    * Menurut sifatnya :
    a. pajak subjektif
    b. pajak objektif
    6. Unsur-Unsur Pajak :
    a.subjek pajak
    b.objek pajak
    c.wajib pajak
    d.tarif pajak

    BalasHapus
  12. Nama :Iis Istiqomah
    Kelas :VIII D
    No @ :16

    jawaban
    A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B. -fungsi anggaran(budgetary)
    -fungsi pengaturan (regulatory)

    C.-subjek pajak
    -objek pajak
    -tarif pajak
    -wajib pajak

    D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.

    E.# berdasarkan pihak yang menanggung
    # menurut kewenangan pemungutan
    # menurut sifatnya

    F.~subjek pajak
    ~objek pajak
    ~tarif pajak
    ~wajib pajak

    BalasHapus
  13. Nama :Fredy Rizky A
    Kelas:VIII C/8C
    No :18


    JAWABAN:

    A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B.Fungsi Pajak:
    -Fungsi Anggaran(Budgetary)
    -Fungsi Pengaturan(Regulatory)

    C.Unsur-unsur Pajak:
    -Subjek Pajak
    -Objek Pajak
    -Wajib Pajak
    -Tarif Pajak

    D.
    -Tarif Pajak Proporsional adalah Pajak yang dikenakan dengan presentase tetap,berapapun besarnya pendapatan.
    -Tarif Pajak Progresif adalah penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    -Tarif Pajak Regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    -Tarif Pajak Degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.

    E.Jenis-jenis Pajak:
    -Berdasarkan pihak yang menanggung:
    ~Pajak Langsung
    ~Pajak Tidak Langsung
    -Menurut kewenangan pemungutan:
    ~Pajak Negara(Pusat)
    ~Pajak Daerah
    -Menurut Sifatnya:
    ~Pajak Subjektif
    ~Pajak Objektif

    F.Unsur-unsur Pajak:
    ~Subjek Pajak
    ~Objek Pajak
    ~Wajib Pajak
    ~Tarif Pajak

    BalasHapus
  14. nama:abdul khamid
    kelas:8c
    no.@:01
    jawaban:
    1]pajak adlh iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tdk di terima secara langsung.
    2.fungsi pajak :
    a]fungsi anggaran
    b]fungsipengaturan
    3.unsur -unsur pajak :
    a]subjek pajak
    b]objek pajak
    c]wajib pajak
    d]tarif pajak
    4.
    -tarif pajak proposional :pajak yang di kenakan dg presentase tetap ,berapapun besarnya pendapatan.
    -tarif pajak progresif:penentuan pajak dg presentase yang meningkatmengikuti pertambahan pendapatan
    -tarif pajak regresif:penentuan pajak dg presentase yang menurun ,untuk setiap bertambahnya pendapatan
    tarif pajak degresif:penentuan tarif pajak dg presentase yg meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya penapatan
    5.jenis pajak :
    -berdasarkan pihak yang menanggung
    ~pajak langsung
    ~pajak tdk langsung
    -menurutkewenangan pemungutan:
    ~pajak negara(pusat)
    ~PAJAK DAERAH
    menurut sifatnya:
    ~pajak sujektif
    ~pajak objektif
    6.unsur- unsur pajak
    -subjek pajak
    -objek pajak
    -wajib pajak
    -tarif pajak

    BalasHapus
  15. Nama : Dity Mazaya
    Kelas : 8b
    No @ : 10

    Jawaban : A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B.Fungsi Pajak:
    -Fungsi Anggaran(Budgetary)
    -Fungsi Pengaturan(Regulatory)

    C.Unsur-unsur Pajak:
    -Subjek Pajak
    -Objek Pajak
    -Wajib Pajak
    -Tarif Pajak

    D.
    -Tarif Pajak Proporsional adalah Pajak yang dikenakan dengan presentase tetap,berapapun besarnya pendapatan.
    -Tarif Pajak Progresif adalah penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    -Tarif Pajak Regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    -Tarif Pajak Degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan,tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.

    E.Jenis-jenis Pajak:
    -Berdasarkan pihak yang menanggung:
    ~Pajak Langsung
    ~Pajak Tidak Langsung
    -Menurut kewenangan pemungutan:
    ~Pajak Negara(Pusat)
    ~Pajak Daerah
    -Menurut Sifatnya:
    ~Pajak Subjektif
    ~Pajak Objektif

    F.Unsur-unsur Pajak:
    ~Subjek Pajak
    ~Objek Pajak
    ~Wajib Pajak
    ~Tarif Pajak

    BalasHapus
  16. Nama : Ahmad Rizal
    Kelas : VIII C
    No : 04
    Jawaban :
    A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh
    wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
    untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
    kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
    yang balas jasanya tidak diterima secara
    langsung.
    B.Fungsi Pajak :
    -Fungsi Anggaran (Budgetary)
    -Fungsi Pengaturan (Regulatory)
    C.Unsur-Unsur Pajak :
    -Subjek Pajak
    -Objek Pajak
    -Wajib Pajak
    -Tarif Pajak
    D.1.Tarif Pajak Proporsional yaitu pajak yang
    dikenakan dengan persentase tetap, berapa
    pun besarnya pendapatan.
    2.Tarif Pajak Progresif yaitu penentuan pajak
    dengan persentase yang meningkat mengikuti
    pertambahan pendapatan.
    3.Tarif Pajak Regresif yaitu penentuan pajak
    dengan persentase makin menurun untuk
    setiap bertambahnya pendapatan.
    4.Tarif Pajak Degresif yaitu penentuan tarif
    pajak dengan persentase yang meningkat
    mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi
    persentase kenaikan tarif lebih kecil dari
    persentase bertambahnya pendapatan.
    E.Jenis-Jenis Pajak :
    1.Berdasarkan Pihak yang Menanggung
    -Pajak Langsung
    -Pajak Tidak Langsung
    2.Menurut Kewenangan Pemungutan
    -Pajak Negara (pusat)
    -Pajak Daerah
    3.Menurut Sifatnya
    -Pajak Subjektif
    -Pajak Objektif
    F.Unsur-Unsur Pajak :
    -Subjek Pajak
    -Objek Pajak
    -Wajib Pajak
    -Tarif Pajak

    BalasHapus
  17. nama:ardi setio
    kelas:8e
    no absen:07
    A.Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh
    wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
    untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
    kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
    yang balas jasanya tidak diterima secara
    langsung.
    B.Fungsi Pajak :
    -Fungsi Anggaran (Budgetary)
    -Fungsi Pengaturan (Regulatory)
    C.Unsur-Unsur Pajak :
    -Subjek Pajak
    -Objek Pajak
    -Wajib Pajak
    -Tarif Pajak
    D.1.Tarif Pajak Proporsional yaitu pajak yang
    dikenakan dengan persentase tetap, berapa
    pun besarnya pendapatan.
    2.Tarif Pajak Progresif yaitu penentuan pajak
    dengan persentase yang meningkat mengikuti
    pertambahan pendapatan.
    3.Tarif Pajak Regresif yaitu penentuan pajak
    dengan persentase makin menurun untuk
    setiap bertambahnya pendapatan.
    4.Tarif Pajak Degresif yaitu penentuan tarif
    pajak dengan persentase yang meningkat
    mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi
    persentase kenaikan tarif lebih kecil dari
    persentase bertambahnya pendapatan.
    E.Jenis-Jenis Pajak :
    1.Berdasarkan Pihak yang Menanggung
    -Pajak Langsung
    -Pajak Tidak Langsung
    2.Menurut Kewenangan Pemungutan
    -Pajak Negara (pusat)
    -Pajak Daerah
    3.Menurut Sifatnya
    -Pajak Subjektif
    -Pajak Objektif
    F.Unsur-Unsur Pajak :
    -Subjek Pajak
    -Objek Pajak
    -Wajib Pajak
    -Tarif Pajak

    BalasHapus
  18. nama :ardi setio
    kelas :8e
    no @:7A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B. -fungsi anggaran(budgetary)
    -fungsi pengaturan (regulatory)

    C.-subjek pajak
    -objek pajak
    -tarif pajak
    -wajib pajak

    D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.

    E.# berdasarkan pihak yang menanggung
    # menurut kewenangan pemungutan
    # menurut sifatnya

    F.~subjek pajak
    ~objek pajak
    ~tarif pajak
    ~wajib pajak

    BalasHapus
  19. nur aliza mei .f.30 Maret 2010 pukul 07.37

    Nama : Nur Aliza Mei .F.
    Kelas : 8Che
    n0.@ : 33

    Jawaban :
    A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai peengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    B. Fungsi Pajak:
    1)Fungsi anggaran(regulatary)
    2)Fungsi Pengaturan(regulatory)
    C. Unsur-unsur Pajak:
    ~Subjek pajak
    ~Objek pajak
    ~Wajib Pajak
    ~tarif pajak
    D. 1)Proporsional yaitu pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2)Progresif yaitu penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3)Regresif yaitu penentuan pajak denagm persentase makin menurun untuk setiap pertambahnya pendapatan.
    4)degresif yaitu penentuan tarif pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahnya pendapatan, tetepi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase pertambahnya pendapatan.
    E. _Berdasarkan pihak yang menanggung
    a. pajak langsung
    b. pajak tidak langsung
    _Menurut kewenangan pemungutan
    a. pajak negara
    b. pajak daerah
    _Menurut sifatnya
    a. pajak subjektif
    b. pajak objektif
    F. Unsur-unsur pajak:
    ~ subjek pajak
    ~ objek pajak
    ~ wajib pajak
    ~ tarif pajak

    BalasHapus
  20. nama :a.izul bakhtiar
    kelas:8e
    no :03
    A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B. -fungsi anggaran(budgetary)
    -fungsi pengaturan (regulatory)

    C.-subjek pajak
    -objek pajak
    -tarif pajak
    -wajib pajak

    D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.

    E.# berdasarkan pihak yang menanggung
    # menurut kewenangan pemungutan
    # menurut sifatnya

    F.~subjek pajak
    ~objek pajak
    ~tarif pajak
    ~wajib pajak

    BalasHapus
  21. nama :a.izul.b
    kelas:8e
    no @ :03
    A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B. -fungsi anggaran(budgetary)
    -fungsi pengaturan (regulatory)

    C.-subjek pajak
    -objek pajak
    -tarif pajak
    -wajib pajak

    D. 1. Tarif pajak proposional adalah pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2. Tarif pajak progresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3.Tarif pajak regresif adalah penentuan pajak dengan presentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    4.Tarif pajak degresif adalah penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi presentase kenaikan tarif lebih kecil dari presentase bertambahnya pendapatan.

    E.# berdasarkan pihak yang menanggung
    # menurut kewenangan pemungutan
    # menurut sifatnya

    F.~subjek pajak
    ~objek pajak
    ~tarif pajak
    ~wajib pajak

    BalasHapus
  22. NAMA: HAMENHKU SAMUDRA.P
    KELAS: 8BHE
    NO@:17

    JAWABAN;

    A. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai peengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
    B. Fungsi Pajak:
    1)Fungsi anggaran(regulatary)
    2)Fungsi Pengaturan(regulatory)
    C. Unsur-unsur Pajak:
    ~Subjek pajak
    ~Objek pajak
    ~Wajib Pajak
    ~tarif pajak
    D. 1)Proporsional yaitu pajak yang dikenakan dengan presentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2)Progresif yaitu penentuan pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3)Regresif yaitu penentuan pajak denagm persentase makin menurun untuk setiap pertambahnya pendapatan.
    4)degresif yaitu penentuan tarif pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahnya pendapatan, tetepi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase pertambahnya pendapatan.
    E. _Berdasarkan pihak yang menanggung
    a. pajak langsung
    b. pajak tidak langsung
    _Menurut kewenangan pemungutan
    a. pajak negara
    b. pajak daerah
    _Menurut sifatnya
    a. pajak subjektif
    b. pajak objektif
    F. Unsur-unsur pajak:
    ~ subjek pajak
    ~ objek pajak
    ~ wajib pajak
    ~ tarif pajak

    BalasHapus
  23. Nama :APRI AJI SAPUTRO
    Kelas:8c
    No@ :08
    A.Pajak adalah iuran wajib yang di bayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    B.Fungsi Pajak:
    -Fungsi Anggaran(Budgetary)
    -Fungsi Pengaturan(Regulatory)

    C.Unsur-unsur Pajak:
    -Subjek pajak
    -Objek pajak
    -Wajib pajak
    -Tarif pajak

    D.1Tarif Pajak Proporsional yaitu pajak yang dikenakan dengan persentase tetap, berapapun besarnya pendapatan.
    2.Tarif pajak progresif yaitu penentuan pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahan pendapatan.
    3.Tarif pajak regresif yaitu penentuan pajak dengan persentase makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
    4Tarif pajak degresif yaitu penentuan tarif pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi persentase kenaikan tarif lebih kecil dari persentase bertanbahnya pendapatan.

    E.Jenis-jenis pajak :
    _1.Baerdasarkan pihak yang menanggung
    a.Pajak langsung
    b.Pajak tidak langsung
    _2.Menurut kewenangan pemungutan
    a.Pajak negara(pusat)
    b.Pajak daerah
    _3.Menurut sifatnya
    a.Pajak subjektif
    b.Pajak objektif

    F.Unsur-unsur pajak:
    -Subjek pajak
    -Objek pajak
    -wajib pajak
    -tarif pajak

    BalasHapus